JAKARTA - Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana judi online. Terbaru, dalam operasi penindakan polisi mengungkap kasus sebanyak 18 LP dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.
Disamping itu, tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih selama delapan bulan yaitu sejak Januari 2022 sampai pertengahan bulan Agustus 2022 ini sudah melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka yang diamankan total 500 orang.
"Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa (16/8/2022).
BACA JUGA:Bongkar Sindikat Judi Online di Jakut, Mabes Polri Bekuk 8 Tersangka di Apartemen CBG Pluit
Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada juga melalui YouTube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.