Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Yakin Kapolri Mampu Meredam Isu Perlawanan Kubu Ferdy Sambo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Agustus 2022 |23:24 WIB
DPR Yakin Kapolri Mampu Meredam Isu Perlawanan Kubu Ferdy Sambo
Arsul Sani (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement