Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |18:17 WIB
KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Penerima Suap
KPK tetapkan Kepala BPK Sultra tersangka penerima suap (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Dalam perkara ini, Andy Sonny; Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar, diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. Para pejabat BPK tersebut menerima suap ketika masih bekerja di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.

Untuk memperlancar proses penyidikan perkara ini, KPK kemudian melakukan proses penahanan terhadap empat pejabat BPK. Keempat pejabat BPK di Sulawesi tersebut ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Alexander.

Adapun, Andy Sonny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara tersangka Edy Rahmat, sedang menjalani hukuman terkait perkara sebelumnya.

Baca juga: Baru Bebas dari Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Dijebloskan Lagi ke Penjara KPK

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement