Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2 ribu pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tsk Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
(Arief Setyadi )