BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
"Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," ujar Achmad.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, Kamis (25/8/2022) mendatang.
Sebagai informasi, saat sidang eksepsi Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News