Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Dila Nashear , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |14:27 WIB
Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan
Sidang Doni Salmanan (Foto: MPI)
A
A
A

"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta," kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement