DAEGU - Seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu divonis satu tahun penjara pada Kamis (18/8/2022).
Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan vonis kepada pria berusia 47 tahun itu, yang hanya diidentifikasi sebagai Lee, dan memerintahkan penyitaan senjata pisau dan gergaji besi miliknya saat terjadi serangan pada 24 Maret.
BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dibebaskan Setelah 5 Tahun Dipenjara karena Korupsi
Dilansir dari ANTARA, serangan itu terjadi ketika Park menyapa para pendukungnya begitu tiba di kediaman yang baru usai keluar dari rumah sakit Seoul.
Park, yang pada Desember lalu mendapatkan amnesti setelah menghabiskan empat tahun sembilan bulan di balik jeruji besi atas vonis 22 tahun penjara kasus korupsi, langsung dikawal penjaga keamanan dan tidak mengalami luka.
BACA JUGA: Divonis 22 Tahun Penjara, Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Diberi Pengampunan Pemerintah
Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Ia diduga melancarkan aksinya karena tidak suka dengan sikap Park Geun-hye yang tidak meminta maaf atas penindakan keras otoritas terhadap para pegiat antipemerintah pada 1970-an selama pemerintahan ayahnya dan mantan Presiden Park Chung-hee.
Namun, Lee ternyata tidak mempunyai hubungan dengan para pegiat antipemerintah itu.