CANBERRA – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat (19/8/2022) mengatakan keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi masa hukuman terdakwa teroris Bom Bali, Umar Patek, akan menyebabkan kesedihan dan penderitaan bagi warga Australia, para korban, dan penyintas serangan bom tersebut.
BACA JUGA: Abu Bakar Ba'asyir Segera Dibebaskan, Ini Reaksi Australia
Patek divonis 20 tahun penjara pada 2012 atas perannya dalam pengeboman pada 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga negara Australia.
Dia diberikan pengurangan (remisi) lima bulan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Indonesia pada 17 Agustus, yang berarti dia bisa bebas bulan ini, sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali pada Oktober. Sumber dari Kemenkumham mengatakan bahwa Patek mendapat pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik.
Keputusan pengurangan masa hukuman ini mengejutkan Albanese, yang mengatakan bahwa dia baru mengetahuinya semalam.
BACA JUGA: Sosok Umar Patek, Eks Teroris yang Kini Jago Ngegombal
"Kami telah diberitahu bahwa ada pengurangan lebih lanjut dalam hukuman untuk orang ini sekitar lima bulan," katanya sebagaimana dilansir ABC News.
"Dan itu tentu saja akan menambah penderitaan yang dirasakan warga Australia."
Albanese mengatakan bahwa Australia akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait keputusan ini.
"Kami pasti akan membuat perwakilan diplomatik tentang masalah ini, serta tentang masalah yang terus kami angkat tentang warga Australia yang saat ini berada di penjara Indonesia, demi kepentingan nasional Australia," kata Albanese kepada Channel 7.
"Pikiran saya pagi ini bersama keluarga korban bom Bali."
Pihak oposisi mendesak pemerintah Australia untuk melobi Indonesia agar Patek tidak dibebaskan lebih awal.
(Rahman Asmardika)