Sebagaimana diketahui dalam tahap pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 total ada 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap saat ini sedang melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Sementara ada 16 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan KPU RI. 16 parpol tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)