Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.
"Alhamdulillah CCTV sangat vital mengambarkan situasi berhasil kami temukan," ujarnnya.
Ia menambahkan bahwa Putri Candrawathi dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Begini Situasi Rumah Ferdy Sambo
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.