Alhasil, Benny menyebutkan, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, substansi RUU KUHP sudah sangat ideal sebagai basis norma hukum pidana nasional. “Maka perlu segera disahkan, mengingat anggota DPR pada tahun 2022 ini masa sidangnya tinggal dua kali lagi.”
Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, ini mengatakan RUU KUHP sengat ideal sebagai basis norma hukum pidana nasional. Dia mendorong DPR segera mengesahkan belied baru hukum pidana. “Mengingat DPR pada 2022 menyisakan dua masa sidang,” kata dia.
Pemerintah, kata Benny, sudah melaksanakan meaningful participation. “Andaikata ada ketidakkelengkapan dari RUU KUHP masih tersedia mekanisme revisi undang-undang bahkan kalau ada norma yang dianggap keliru bisa melalui uji di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.