Namun menurut Mahfud, jika tidak diteriaki, akan ada dua kemungkinan yang terjadi pada kasus ini. Pertama, kata Mahfud, perkara ditutup dengan Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan yang mengaku membunuh Brigadir J untuk membela diri.
"Kita sadar sekarang bahwa perkara ini tidak diteriaki itu hanya dua kemungkinan satu ini jadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup, itu ada di dalam hukum," kata Mahfud.
Lalu kemungkinan kedua, adalah perkara diberhentikan karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tapi kemungkinan kedua, perkara disetop, karena ini perkara pelecehan dan yang melecehkan sudah mati, sedangkan Bharada E membela diri, tutup perkara," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.