Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers: Ada 4 Ancaman Kebebasan Pers dalam 13 Tahun Terakhir

Inin Nastain , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |14:43 WIB
Dewan Pers: Ada 4 Ancaman Kebebasan Pers dalam 13 Tahun Terakhir
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana. (Foto: Tangkapan layar ToT/Inin N/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Insan Pers di Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, setelah terjadinya reformasi, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Namun, dalam kurun waktu sekitar 13 tahun terakhir, kebebasan pers tersebut sempat mengalami ancaman  seiring dengan munculnya rancangan undang-undang.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, kebebasan pers yang terjadi saat ini, tetap memiliki syarat-syarat tertentu. Kebebasan dalam hal ini memiliki arti kebebasan yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

“Pers setelah era reformasi itu pada era free market of idea. (Free market of idea) itu betul-betul ada kebebasan dan kemerdekaan pers yang dianut. Sebelumnya, pers tidak memiliki kebebasan. Namun, bukan berarti kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bukan tanpa syarat. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan bertanggung jawab, seperti dibaca dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Jadi free market of idea tersebut adalah kebebasan yang sangat bertanggung jawab dan dimiliki oleh masyarakat pers,” kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program SiARAN (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa 923/8/2022).

Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan kebebasan pers di Tanah Air akan kembali tercerabut. Yadi menyebutkan, ada beberapa indikasi ke arah adanya pengekangan terhadap pers. Setidaknya, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, ada empat rancangan aturan yang berpotensi membelenggu kebebasan pers di Indonesia itu.

“Indikasinya ada. Dalam 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan undang-undang yang akan merebut kebebasan pers,” jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement