Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Saudi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |09:34 WIB
Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Saudi
Sheikh Saleh Al-Taleb. (Foto: YouTube)
A
A
A

RIYADH - Mantan imam Masjid Agung Makkah, situs paling suci Islam, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh otoritas Arab Saudi, menurut kelompok hak asasi manusia.

BACA JUGA: Saat Imam Masjidil Haram Ditangkap karena Kritik Kebijakan Kerajaan

Pengadilan Banding membatalkan keputusan awal oleh Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Taleb, alih-alih memberinya hukuman penjara formal, menurut kelompok hak asasi Prisoners of Conscience sebagaimana dilansir New Arab.

Sheikh Saleh al-Taleb awalnya ditangkap pada Agustus 2018. Tidak ada penjelasan resmi atas penahanan pria berusia 48 tahun itu, tetapi kelompok hak asasi mengatakan penangkapannya terjadi setelah dia menyampaikan khotbah tentang kewajiban umat Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.

Arab Saudi kerap memenjarakan aktivis, jurnalis, dan penceramah tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Dituding sebagai Ulama Garis Keras, Arab Saudi Tangkap Nassar al-Omar

Puluhan pengkhotbah dilaporkan telah ditangkap sejak 2017. Di antara mereka yang ditangkap adalah ulama Islam terkemuka Salman al-Awdah, Awad al-Qarni, Farhan al-Malki, Mostafa Hassan dan Safar al-Hawali.

Al-Awdah dan Al-Qarni, yang memiliki jutaan pengikut di media sosial, ditangkap September 2017 dan dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, kelompok yang dinyatakan Arab Saudi sebagai organisasi teroris.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement