Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Thailand Tangguhkan PM Prayuth Chan-ocha dari Jabatannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |17:08 WIB
Pengadilan Thailand Tangguhkan PM Prayuth Chan-ocha dari Jabatannya
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha. (Foto: Reuters)
A
A
A

BANGKOK - Mahkamah Konstitusi Thailand menangguhkan Perdana Menteri (PM) Prayuth Chan-ocha dari tugas resmi pada Rabu (24/8/2022), setelah memutuskan untuk mendengarkan petisi yang meminta peninjauan kembali batas masa jabatan delapan tahun yang diamanatkan secara hukum.

Petisi oleh partai oposisi utama berpendapat bahwa waktu yang dihabiskan Prayuth sebagai kepala junta militer, setelah dia melakukan kudeta ketika dia menjadi panglima militer pada 2014, harus diperhitungkan dalam masa jabatan delapan tahun yang ditetapkan secara konstitusional.

BACA JUGA: Kepolisian Thailand Gagalkan Rencana Pembunuhan PM Prayuth Chan-ocha

Meskipun Prayuth dapat dikembalikan ke posisinya ketika pengadilan membuat keputusannya, penangguhan yang mengejutkan itu membuat politik Thailand menjadi bingung.

"Pengadilan telah mempertimbangkan permohonan dan dokumen terkait dan melihat bahwa fakta-fakta dari petisi adalah alasan untuk pemeriksaan seperti yang diminta," kata Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilansir Reuters.

Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Prayuth memiliki waktu 15 hari untuk menanggapi penangguhan itu, menambahkan bahwa empat dari lima orang anggota panel hakim memutuskan mendukung penangguhannya, dimulai pada Rabu.

Wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwan diperkirakan akan mengambil alih sebagai pemimpin sementara, kata wakil perdana menteri lainnya, Wissanu Krea-ngam, kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA: Kesal, PM Thailand Semprot Wartawan dengan Disinfektan

Tidak jelas kapan pengadilan akan memberikan putusan akhir atas petisi tersebut.

Prayuth memerintah sebagai kepala dewan militer setelah ia menggulingkan pemerintah terpilih pada 2014.

Dia menjadi perdana menteri sipil pada 2019 setelah pemilihan yang diadakan di bawah konstitusi rancangan militer 2017 di mana batas delapan tahun untuk seorang perdana menteri ditetapkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement