Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J, 16 Polisi Dikurung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |11:05 WIB
Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J, 16 Polisi Dikurung
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkapan layar/TV Parlemen)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, hingga saat ini sebanyak 16 polisi yang ditempatkan khusus atau dikurung terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.

"16 orang dipatsus," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menekankan, pihaknya menargetkan menyelesaikan secepatnya proses kode etik dalam waktu 30 hari terhadap para terduga pelanggar.

"Kami komitmen segera selesaikan kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan. Ini untuk beri kepastian hukum kepada terduga pelanggar," ujar Sigit.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement