JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan serangkaian penggeledahan di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8/2022). Penyidik menggeledah Kantor Fakultas Hukum, Kedokteran, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Dari penggeledahan di 3 Kantor Fakultas Unila tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik. Dokumen dan data elektronik tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 2022.
"Tim penyidik KPK telah selsai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Unila di antaranya Kantor Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; Kantor Fak FKIP," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).
"Diperoleh BB (barang bukti-red) antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik. Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik usai menggeledah ruang rektorat Unila. Dokumen dan barang elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Andi, tersangka pemberi suap.