JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Indra Fauzi, hari ini. Indra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Selain Indra Fauzi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BPKAD Tulungagung, Hendry Setyawan; mantan Kepala Bappeda Tulungagung, Sudigdo Prasetyo; Kabag Renkeu Set DPRD Tulungagung, Yuwono Pramudianto; mantan Kabid Binamarga PUPR, Sukarji.
Kemudian, mantan Kasubbag Perencanaan BPKAD Tulungagung, Jamani; Perwakilan CV Yuhono Agung, Sukar; Perwakilan CV Bayu Samudra, Heri Santoso; Perwakilan CV Dian Permana, Sujitno; CV Persada Agung, Joko Hendarto; serta Perwakilan CV Gemilang, Muhammad.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jalan A Yani Timur Nomor 9 Tulungagung Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)