Atas perbuatannya, dua warga Tiongkok diduga melanggara Pasal 119 Undang-Undamg Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujar Aswad.
"Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," imbuhnya.
BACA JUGA:Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.