JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup.
"Info dri Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," kata Dedi kepada awak media.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi itu.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Hari Ini, Istri Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Pesan Ferdy Sambo ke Anak: Tetap Tegar Hadapi Cobaan