Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Pastikan Sidang Etik Ferdy Sambo Tak Terpacu pada Surat Pengunduran Diri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |09:23 WIB
Polri Pastikan Sidang Etik Ferdy Sambo Tak Terpacu pada Surat Pengunduran Diri
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Propam Polri)
A
A
A

JAKARTA - Polri memastikan sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo berdasarkan subtansi kasus dugaan pelanggaran pidana di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, sidang KKEP tersebut tidak terpacu pada surat penguduran diri dari Irjen Ferdy Sambo.

"Ya tidak apa-apa silahkan. Nanti kan yang, memutuskan dari sidang putusan sidang bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2022).

Diketahui, Kapolri mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Begini Suasana Mako Brimob Kelapa Dua Pagi Ini

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Sosok Jenderal Bintang 3 yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo di Mabes Polri

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement