Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |12:37 WIB
Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak
Peluncuran hasil survei indeks kemerdekaan pers 2022 (Foto: Widya Michella)
A
A
A

Hal ini sesuai dengan hasil survei IKP tahun 2022 menunjukkan ada 12 provinsi yang mendapatkan nilai indikator Tata Kelola Perusahaan yang baik berada di bawah nilai 70,00.

"Berdasarkan berita yang dilansir dari Merdeka.com, 26 Maret 2021, survei tentang Upah Layak Jurnalis di Jakarta yang dilakukan AJI, menunjukkan masih ada jurnalis yang menerima upah Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR)," ujarnya.

Ketiga, terkait pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas, di mana berdasarkan hasil survei IKP 2022 menunjukkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 25 provinsi mendapat nilai di bawah 70,00 pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Padahal, lanjut Ninik, Negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut, dinyatakan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

"Permasalahannya bukan hanya ketiadaan peraturan pemerintah daerah, namun juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, biaya, dan kesadaran media di daerah," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement