Dengan demikian, Dewan Pers melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada awal semester pertama 2021 dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.
Pedoman Dewan Pers ini mengarahkan semua media semaksimal mungkin menggunakan aplikasi dan infrastruktur teknologi yang tersedia untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh penyandang disabilitas.
"Menurut Dewan Pers, sampai saat pedoman tersebut diterbitkan, belum ada media massa di Indonesia yang 100 persen memenuhi akses informasi untuk penyandang disabilitas. Kondisi permasalahan pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas relatif tidak berubah dalam tiga tahun terakhir," tuturnya.
Sebagai informasi, nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.