Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Wagub: Siapa pun yang Lakukan Itu Pasti Disanksi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |06:35 WIB
Soal Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Wagub: Siapa pun yang Lakukan Itu Pasti Disanksi
Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pak Asisten, Pak Andriansyah, tolong sampaikan rapat berikutnya tolong diberikan penjelasan yang komplet tentang hal ini. Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun nggak bisa diisi karena tarik menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali, sudah berapa oknum yang saya temukan," ucap Gembong.

Lebih lanjut, Gembong bahkan merinci besaran tarif jual beli jabatan tersebut. Ia mencontohkan untuk bergeser posisi jabatan dari kepala subseksi menjadi kepala seksi harus membayar Rp60 juta. Kemudian untuk menjadi camat dipatok harga sekitar Rp200 juta.

"Misalnya subseksi jadi seksi itu dia dimintain Rp 60 juta. (Lurah) tadi bervariasi, ada yang Rp 100 juta, kalau camat ada yang Rp 200-250 juta, bervariasi. Nggak ada yang berani ngomong, nggak ada yang berani ngaku, 'aku yang kentut' kan nggak ada. Gitu lho. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya ngarang-ngarang nggak. Itu fakta, di lapangan seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Pimpin Apel Kebangsaan di Lapangan Banteng, Wagub Ariza Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Usai

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement