Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |01:56 WIB
Tok! Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

 BACA JUGA: Komisi Etik Polri Mulai Bacakan Putusan kepada Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

 BACA JUGA:15 Jam Jalani Sidang Etik, Belum Ada Putusan untuk Ferdy Sambo

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

1. Brigjen Hendra Kurniawan

2. Brigjen Benny Ali

3. Kombes Agus Nurpatria

4. Kombes Susanto

5. Kombes Budhi Herdi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement