Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat Polri, Ini 7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |16:18 WIB
Dipecat Polri, Ini 7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf A Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agamam dan kesusilaan.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf F Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf B Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf A Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement