Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digugat Praperadilan Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tak Gentar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |18:56 WIB
Digugat Praperadilan Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tak Gentar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement