"Dua orang berhasil ditangkap dan dua pelaku melarikan diri. Yang melarikan diri atas nama DC dan LN," kata Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp41.000. Kedua tersangka MF dan AP dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.