"Dua orang berhasil ditangkap dan dua pelaku melarikan diri. Yang melarikan diri atas nama DC dan LN," kata Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp41.000. Kedua tersangka MF dan AP dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap
(Arief Setyadi )