Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Main Judi Remi di Rumah, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |15:57 WIB
Main Judi Remi di Rumah, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Dua orang berhasil ditangkap dan dua pelaku melarikan diri. Yang melarikan diri atas nama DC dan LN," kata Kapolsek.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp41.000. Kedua tersangka MF dan AP dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement