Lebih lanjut, Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan kasus tersebut. Ia pun mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.
"Apakah bebas dari pelanggaran etik, Terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal," katanya.
BACA JUGA:Sosok Seorang Polwan Tertangkap Kamera Usap Matanya setelah Ferdy Sambo Dipecat, Sampai Jadi Sorotan
Diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.