Para tersangka harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengurai jaringan judi yang ada. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas, di antaranya 12 perangkat komputer, alat judi ikan, puluhan HP, buku tabungan, ATM dan uang Rp17,5 juta.
(Qur'anul Hidayat)