Dari tangan pelaku diamankan hanphone, sim card, dan juga laptop yang digunakan untuk merekam korban.
Pelaku Ikas mengaku melakukan perbuatan itu lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upah dari hasil kerja bersama korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.