Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Cekal Putri Candrawathi Berpergian ke Luar Negeri

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |17:35 WIB
Imigrasi Cekal Putri Candrawathi Berpergian ke Luar Negeri
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Imigrasi telah mencekal istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpergian keluar negeri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini. Padahal, seyogyanya pencekalan terhadap tersangka biasanya selama 6 bulan.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada MPI, Selasa (30/8/2022).

 BACA JUGA:Detik-Detik Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat di Duren Tiga

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Terkuak! Ini Detik-Detik Ferdy Sambo Tembaki Tembok untuk Rekayasa Pembunuhan Brigadir Yosua

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement