Dalam kesempatan itu, HGU menyampaikan pembelaannya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. Hakim HGU menangis dan juga berusaha meyakinkan majelis bahwa tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Hakim HGU juga memohon untuk meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021. Namun, MKH tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap HGU.
Forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.