RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita karena posting media sosial, kata sebuah kelompok hak asasi. Vonis ini merupakan contoh terbaru dari tindakan keras Arab Saudi terhadap aktivis wanita, menyusul kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) ke Kerajaan itu.
Nourah binti Saeed al-Qahtani dihukum "kemungkinan dalam minggu lalu" oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi atas tuduhan "menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial (Saudi)" dan "melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial", demikian disampaikan kelompok hak asasi yang berbasis di Washington, DAWN, dalam sebuah pernyataan, mengutip dokumen pengadilan.
Kantor media pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar.
DAWN mengatakan sedikit yang diketahui tentang Qahtani atau apa yang dikatakan posting media sosialnya, dan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasusnya, demikian dilaporkan Reuters.
Vonis terhadap Qahtani datang beberapa minggu setelah Salma al-Shehab, ibu dua anak dan kandidat doktor di Universitas Leeds di Inggris, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena mengikuti dan me-retweet para pembangkang dan aktivis di Twitter.
BACA JUGA: Mahasiswa Arab Tulis Cuitan Reformasi dan Pembebasan Aktivis, Dihukum Penjara 34 Tahun
Kasus-kasus ini muncul setelah Presiden AS Joe Biden dalam kunjungannya ke Arab Saudi pada Juli mengangkat masalah hak asasi manusia, isu sensitif dalam hubungan antara Washington dan sekutu tradisionalnya Riyadh.
Pekan lalu Washington mengatakan bahwa hukuman Shehab telah menimbulkan "keprihatinan signifikan" terhadap Arab Saudi atas hukuman Shehab.