Setelah melakukan proses verifikasi, KPU dan KPU Kabupaten atau Kota akan menyampaikan hasilnya Penyampaian pada Rabu 7 September 2022 hingga Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:KPU : Proses Verifikasi Administrasi 24 Parpol Rampung 100 Persen
Sejalan dengan itu, KPU Kabupaten atau Kota merekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik ke KPU Provinsi pada Jumat 9 September 2022. Setelah itu, KPU Provjnsi menyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai kepada KPU RI pada Sabtu 10 September 2022.
Kemudian, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai. Setelah itu, KPU baru akan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada partai dan Bawasalu pada Rabu 14 September 2022.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.