JAKARTA - Pemerintah, DPR dan KPU menyepakati untuk merevisi undang-undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan lantaran adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Rapat ini digelar hari ini, Rabu (31/8/2022).
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian hasil kesimpulan rapat.
Dalam rapat ini juga menyepakati bahwa sebelum Perppu tersebut diterbitkan, maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu RI di provinsi baru wilayah Papua.