Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Provinsi Baru di Papua, Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |21:01 WIB
Ada Provinsi Baru di Papua, Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dalam rapat ini, dijelaskan urgensi terkait perlunya revisi UU Pemilu ini. Sebab, dalam UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. UU Pemilu juga sudah mengunci detail daerah pemilihan (dapil) di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.

Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kursi di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini perlu direvisi. Sementara itu, 3 undang-undang tentang 3 provinsi baru di Papua telah mengamanatkan bahwa ketiga provinsi itu akan ikut serta dalam Pemilu 2024.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement