Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Truk di Bekasi, Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |15:27 WIB
Kecelakaan Truk di Bekasi, Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban
Jasa Raharja menjamin santunan untuk para korban kecelakaan truk trailer di Bekasi. (tangkapan layar medsos)
A
A
A

BEKASI - Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan maut truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. Jaminan tersebut akan diberikan kepada korban luka-luka maupun meninggal dunia.

“Setiap korban mendapat Rp50 juta, untuk luka-luka sudah dikeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, masing-masing maksimal Rp20 juta,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani, Rabu (31/8/2022).

Dewi memastikan santunan tersebut akan langsung cair dalam waktu 1x24 jam. Pihaknya sudah mengunjungi rumah sakit untuk mendata identitas seluruh korban.

“Begitu kami mendapat data yg meninggal dunia, kemudian kita akan terhubung dengan Dukcapil, jadi kami tahu ahli warisnya siapa,” tuturnya.

“Kami juga terhubung dengan bank. Besok insya Allah kurang dari 24 jam kami akan segera menyampaikan santunannya,” tuturnya.

Sementara untuk sopir truk, Jasa Raharja belum menjamin santunan apapun. Pihaknya masih menunggu hasil dalam penyelidikan kepolisian.

“Sopir dan yang ada di dalamnya itu akan kita lihat lagi laporan polisinya seperti apa,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement