"Dalam pengakuannya, tersangka diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk ambil koper isi sabu dari seorang WNA Turki," papar dia.
BACA JUGA:Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Jadi Tersangka Salah Satunya Residivis
Penindakan di atas pun menambah daftar panjang upaya pengawasan Narkotika yang berhasil dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang 2022. Tercatat sebanyak 78 kasus telah ditindak, dengan jenis Narkotika berupa methamphetamine, MDMA, psikotropika, amphetamine, kokain, ganja, biji koka, ketamine, dan New Psychoactive Substance (NPS) yang digunakan sebagai bahan baku untuk membuat Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.