Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Ekspor Minyak, Begini Tanggapan Lin Che Wei

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |00:31 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Ekspor Minyak, Begini Tanggapan Lin Che Wei
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022. Akibat perbuatannya itu, Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya telah merugikan keuangan negara Rp18,3 triliun.

Lin Che Wei melakui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail kaget atas kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun akibat dugaan korupsi ekspor minyak goreng seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Maqdir mempertanyakan teknis kejaksaan mendapat angka kerugian negara tersebut.

Di mana, dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa, disebutkan bahwa kerugian akibat perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO ini terdiri dari kerugian negara yang mencapai Rp6,04 triliun, serta kerugian perekonomian negara atas penerbitan CPO kepada swasta yang nilainya sekira Rp12,31 triliun.

"Ini angka kerugian yang sangat fantastis, tetapi bagaimanakah perhitungannya dan apakah dilakukan oleh lembaga yang berwenang?," kata Maqdir Ismail melalui keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).

"Terkait dengan kerugian keuangan negara Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara tegas menyatakan harus nyata dan pasti jumlahnya dan hanya BPK yang berwenang menyampaikan hasil penghitungannya," imbuhnya.

Tak hanya itu, Maqdir juga menyoroti ketidaksesuaian keuntungan perusahaan-perusahaan yang mendapat persetujuan izin ekspor CPO. Di mana, ada ketidaksesuaian keuntungan perusahaan tersebut dengan total nilai kerugian negara.

Dalam dakwan jaksa, kata Maqdir, disebutkan bahwa Grup Musim Mas mendapat keuntungan Rp626.630.516.604, kemudian Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp.124.418.318.216, dan Grup Wilmar sebesar Rp.1.693.219.882.064.

Sehingga, jika dikalkulasikan seluruhnya, total keuntungan ketiga grup perusahaan tersebut hanya menembus angka Rp2.444.286.716.885. Maqdir mempertanyakan ketidaksesuaian keuntungan para perusahaan tersebut dengan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

"Seharusnya, antara kerugian negara dan perekonomian negara harus sama besarnya dengan besarnya keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang dianggap diuntungkan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Maqdir, jika ada yang memperoleh keuntungan secara ilegal, maka seharusnya pihak yang mendapat keuntungan yang dituntut. "Jadi, dakwaan atas Lin Che Wei dengan sensasi ada kerugian besar ini sangat tidak layak dilakukan dalam satu negara hukum seperti Indonesia," tegas Maqdir.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement