Anam pun meminta dugaan itu harus ditindaklanjuti sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian," kata Anam.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.