JAKARTA - Polri menyatakan sampai saat ini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Informasi yang perlu disampaikan info jadi Karo Wabprof memori banding Irjen FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA:Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Belum Lengkap secara Formil
Meski begitu, Dedi menyebut, pihaknya menyiapkan seluruh perangkat sidang komisi banding dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Polri sudah siapkan sidang komisi banding dipimpin Pati bintang 3. Secepatnya proses sidang komisi banding putuskan hasil banding, 21 hari memori banding untuk putuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Dedi.