Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat, Kompol Chuck Putranto Ternyata Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |14:19 WIB
Dipecat, Kompol Chuck Putranto Ternyata Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dalam persidangan tersebut, Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW (Baiquni Wibowo) untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:Polri Belum Terima Memori Banding PTDH Ferdy Sambo 

Kemudian, sambung Dedi, Kompol Chuck juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi.

BACA JUGA:Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Belum Lengkap secara Formil 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement