Zulpan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka dengan memindahkan isi gas tabung ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg. Para tersangka mendapatkan ribuan tabung itu dengan membeli di pasaran. Untuk tabung gas subsidi, dibeli dengan harga Rp17.500.
Setelah itu, tabung oplosan itu dijual ke daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, hingga Kabupaten Bekasi. Adapun harga tabung oplosan itu mencapai ratusan ribu rupiah.
"Mereka menjual harga tabung elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sejumlah Rp160 ribu per tabung. Sedangkan para tersangka membeli tabung elpiji ukuran 3 kg yang merupakan subsidi itu dengan harga Rp17.500," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.