Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompol Baiquni Wibowo Hilangkan CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Erfan Maaruf , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |01:02 WIB
Kompol Baiquni Wibowo Hilangkan CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan peran mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Baiquni sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (di TKP)," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Jenderal bintang dua itu menyebutkan Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama. Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya atas perintah Ferdy Sambo," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo diputuskan dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada Jumat hari ini.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian telah diputuskan oleh sidang komisi," kata Dedi.

Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. Dia diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari, di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.

"Sudah dijalankan ditempatkan di Patsus," kata Dedi.

Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat. Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.

Mereka ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement