Kepada petugas, DN mengakui seluruh aksinya termasuk peran rekannya, RN. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi mencuri motor.
"Tapi dari hasil penyelidikan, tersangka rupanya pernah menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru Bandung selama 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Ia beserta sejumlah barang bukti pencurian telah diamankan di Mapolsek Malangbong.
(Qur'anul Hidayat)