Hal serupa didapatkan Pinangki. Setelah menghirup udara bebas, Pinangki juga masih harus menjalankan kewajibannya. Salah satunya, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, Pinangki belum bebas murni. Rika enggan membeberkan kapan Pinangki bebas murni atau selesai program pembebasan bersyarat.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)