Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J di Mako Brimob Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |09:30 WIB
Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J di Mako Brimob Hari Ini
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini, akan dilakukan oleh penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement