Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |11:38 WIB
Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) alias mengurung Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh orang jajarannya selama 30 hari. Dia dikurung setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dalam penanganan kasus judi online.

"Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022).

Mereka dikurung sejak Selasa (6/9/2022). Ia melanjutkan, Kanit Reskrim AKP M Fajar bakal dipatsus selama 30 hari di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari tanggal 6 September sampai 5 Oktober 2022," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya. Hal ini dilakukan karena mereka kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.

"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement