Emosi Aipda RS memuncak setelah melihat pesan WhatsApp yang dikirim di Group. Dalam pesan tersebut menyebut istri Aipda RS belum membayar arisan.
Dari rekonstruksi tersebut, pihaknya penyimpulkan akan mengubah sangkaan penembakan dari spontanitas menjadi terencana, dan bisa diancam hukuman seumur hidup.
“Korban sempat dibawa oleh sang istri menuju rumah sakit. Namun takdir berkata lain. Aipda Karnain dinyatakan meninggal sebelum mendapatkan perawatan,” kata Kapolres.
Sebagaimana diketahui, Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda RS menembak rekan satu kantornya yakni Aipda Ahmad Karnain pada Minggu (4/9/2022) petang.
Hadir pula dalam rekonstruksi tersebut Dirkrimum Polda Kombes Reynold EP Hutagalung, Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan, Kasatreskrim, dan Kanit Provos Polres Lampung Tengah.
(Erha Aprili Ramadhoni)